Pemodalan Usaha

Di sekitar kita banyak sekali para wirausaha yang gigih menjalankan  usaha sendiri. Mereka memiliki pendapatan beragam, jenis usaha beraneka  rupa, dan stabilitas usaha diberbagai tingkatan yang umumnya bergerak  sendiri-sendiri. Menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha  Mikro, Kecil, dan Menengah, telah diatur kriteria dari masing-masing  skala usaha, seperti besar kekayaan bersih usaha (selain tanah dan  bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan. Usaha yang memiliki  kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih  dari Rp 50 miliar, termasuk dalam golongan korporasi. Di bawah ukuran  itu, termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Sebagian besar UMKM di Indonesia bergerak  di bidang perdagangan. Semakin besar modal yang dimiliki pelaku usaha,  maka kesempatan untuk meningkatkan usahanya juga semakin besar. Namun,  baru sekitar 70 % UMKM yang memiliki akses terhadap lembaga keuangan  formal.


Lembaga keuangan formal memiliki aturan/batasan yang ketat  (mengingat prinsip kehati-hatian), termasuk dalam hal pinjaman atau  kredit. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi calon peminjam dana,  antara lain jaminan (agunan) dan laporan keuangan. Kedua syarat ini  umumnya belum dapat dipenuhi usaha mikro (yang biasanya menjalankan  bisnis secara sederhana), padahal usaha mikro adalah yang paling  membutuhkan modal usaha. Dengan permodalan yang semakin kuat, maka  kesempatan usaha mikro untuk berkembang semakin terbuka. Sehingga  peluang untuk meningkat menjadi usaha kecil dan menengah akan semakin  terbuka. 


Koperasi Terate Jaya Sejahtera (KTJS)  hadir dengan  memfasilitasi dan melaksanakan kolaborasi dalam pelaksanaan.