Di sekitar kita banyak sekali para wirausaha yang gigih menjalankan usaha sendiri. Mereka memiliki pendapatan beragam, jenis usaha beraneka rupa, dan stabilitas usaha diberbagai tingkatan yang umumnya bergerak sendiri-sendiri. Menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, telah diatur kriteria dari masing-masing skala usaha, seperti besar kekayaan bersih usaha (selain tanah dan bangunan tempat usaha) dan hasil penjualan tahunan. Usaha yang memiliki kekayaan bersih di atas Rp 10 miliar atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 50 miliar, termasuk dalam golongan korporasi. Di bawah ukuran itu, termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sebagian besar UMKM di Indonesia bergerak di bidang perdagangan. Semakin besar modal yang dimiliki pelaku usaha, maka kesempatan untuk meningkatkan usahanya juga semakin besar. Namun, baru sekitar 70 % UMKM yang memiliki akses terhadap lembaga keuangan formal.
Lembaga keuangan formal memiliki aturan/batasan yang ketat (mengingat prinsip kehati-hatian), termasuk dalam hal pinjaman atau kredit. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi calon peminjam dana, antara lain jaminan (agunan) dan laporan keuangan. Kedua syarat ini umumnya belum dapat dipenuhi usaha mikro (yang biasanya menjalankan bisnis secara sederhana), padahal usaha mikro adalah yang paling membutuhkan modal usaha. Dengan permodalan yang semakin kuat, maka kesempatan usaha mikro untuk berkembang semakin terbuka. Sehingga peluang untuk meningkat menjadi usaha kecil dan menengah akan semakin terbuka.
Koperasi Terate Jaya Sejahtera (KTJS) hadir dengan memfasilitasi dan melaksanakan kolaborasi dalam pelaksanaan.
